Naskah Perjanjian Penerusan Hibah Tahap II Ditandatangani Dana Konstruksi MRT Jakarta Terjamin

Jakarta, 24 Juli 2009 – Pemerintah RI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) Tahap II sebagai tanda Pemerintah RI menghibahkan dana kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 48.150.000.000 yen (empat puluh delapan milyar seratus lima puluh juta Yen) 

yang merupakan penerusan Pinjaman Tahap II dari Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk membiayai konstruksi mass rapid transit di Jakarta.  Penandatangan naskah ini dilakukan Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo bersama Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Agung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 24 Juli 2009.

“Hibah tahap II akan digunakan PT MRT Jakarta untuk melakukan pengadaan konsultan untuk supervisi proyek, pengadaan konsultan untuk operasi dan pemeliharaan, melakukan tender untuk memilih kontraktor, dan pekerjaan konstruksi sampai dengan 2012,” ungkap Fauzi Bowo.

Dana pembangunan proyek MRT  yang diperkirakan mencapai 144 milyar yen ini, sekitar 120 milyar yen-nya berasal dari pinjaman JICA dengan skema Special Term for Economic Partnership dan sisanya dari APBN dan APBD. Pinjaman lunak ini diberikan dalam 4 tahap. Pinjaman Tahap I (Loan Agreement I/LA I) diberikan sejumlah 1,869 milyar yen. Dari dana tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerima  758 juta yen  untuk persiapan konsultan pelaksanaan tender, sedangkan sisanya 940 juta yen diserahkan kepada Departemen Perhubungan RI guna pembuatan desain dasar MRT Jakarta. Sedangkan Pinjaman Tahap 2 (LA 2) sebesar 48.150 miliar Yen telah ditandatangani pada 31 Maret 2009 dan seluruh LA 2 ini diteruskan oleh Pemerintah kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai hibah. Sisa pinjaman sebesar 71.867 miliar Yen akan dilakukan pada pinjaman tahap 3 dan tahap 4 yang seluruhnya akan diteruskan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai pinjaman. Jumlah ini akan disesuaikan berdasarkan progress dan serapan dari LA2.

Sebelumnya pada Oktober 2005 telah dikeluarkan surat keputusan Menko Perekonomian no. 057 yang menetapkan pendanaan proyek MRT dibiayai dengan pinjaman dari JICA dan pembayaran pinjaman tersebut ditanggung bersama oleh Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta dengan komposisi 42% : 58%. Segera setelah keluarnya SK tersebut, pada tahun 2005, juga disepakati struktur proyek dan konsep pendanaan yang disepakati oleh Bappenas, Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan JICA.  Sekalipun pembayaran pinjaman dipikul bersama oleh Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta, dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa untuk menjamin kesinambungan proyek maka pelaksanaan proyek tersebut harus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, karena Pemprov DKI-lah yang akan menanggung subsidi pada saat pengoperasian MRT. Untuk keperluan pembangunan dan pengoperasian sistem MRT Jakarta, dibentuklah PT MRT Jakarta yang sahamnya sepenuhnya dimiliki Pemprov DKI.

Bentuk dukungan pemerintah sebesar 42% disepakati sebagai on-granting (hibah) kepada Pemprov DKI, sedangkan sisanya yang 58% menjadi penerusan pinjaman yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.

Tentang Pembangunan MRT Jakarta
MRT Jakarta yang akan dibangun membentang dari Lebak Bulus di Jakarta Selatan dan Dukuh Atas di Jakarta Pusat sepanjang 14,5 km. Empat kilometer diantaranya (4 stasiun) dibangun di bawah tanah dan 10,5 km dibangun melayang di atas jalan (8 stasiun).  Proyek ini adalah tahap 1 dari rencananya 3 tahap pembangunan MRT di Jakarta. Tahap 2 adalah dari Dukuh Atas ke Kota; dan tahap 3 adalah jalur Timur-Barat. Untuk pembangunan Tahap 2 dan tahap 3 saat ini sedang dalam pembuatan feasibility study.

Seluruh pembangunan dan pengoperasiannya sistem MRT Jakarta dilakukan oleh PT MRT Jakarta yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.


Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Manpalagupta Sitorus
Head of Corporate Communication
PT MRT Jakarta
Email: Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
Ph: 085882665553
www.jakartamrt.com